|
Zakat | |
Zakat adalah harta yang wajib
dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat – syarat yang telah ditentukan oleh
agama, dan disalurkan kepada orang–orang yang telah ditentukan pula, yaitu delapan
golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur’an
surat At-Taubah ayat 60 :
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang
miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya,
untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk
mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan
Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana .”
Dari ayat di atas, dapat
dipahami bahwa zakat bertujuan membersihkan jiwa dan harta. Zakat akan
membersihkan hati dari sifat rakus dan kikir. Zakat juga membersihkan harta
dari sebagian harta yang sesungguhnya menjadi hak orang lain. Dengan demikian,
zakat juga memiliki fungsi sosial.
Macam-Macam Zakat
Zakat
terbagi menjadi dua macam, yaitu zakat mal dan zakat fitrah.
- Zakat mal
Zakat mal adalah bagian dari
harta kekayaan seseorang atau badan hukum yang wajib diberikan kepada orang –
orang tertentu dalam jangka waktu tertentu pula.
- Harta yang wajib dizakat adalah
1) emas dan perak;
2) hewan ternak;
3) harta perdagangan;
4) hasil tanaman dan buah –
buahan;
5) hasil laut;
6) harta rikaz dan
ma’din;
7) harta profesi;
Zakat fitrah bertujuan untuk
menyucikan orang yang berpuasa dari ucapan dan perbuatan kotor. Selain itu,
zakat fitrah juga bertujuan untuk memberi makan orang – orang miskin serta
mencukupi kebutuhan mereka pada Hari Raya Idulfitri.
Zakat fitrah diberikan berupa
gandum, kurma, padi, atau makanan pokok daerah setempat dengan jumlah 1 sak,
yaitu takaran seberat 2,304 kg. Waktu penyerahannya adalah sebelum salat
Idulfitri.
Penerima Zakat
Zakat merupakan ibadah yang
mengandung unsur amal kemanusiaan. Oleh karena itu, Islam memberikan tuntunan
agar zakat betul – betul bisa diberikan kepada orang yang membutuhkannya. Orang
– orang yang berhak menerima zakat adalah sebagai berikut.
- Fakir miskin, yaitu orang –
orang yang secara umum tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari – hari.
- Amil zakat, yaitu orang yang
melaksanakan atau mengurusi segala sesuatu tentang zakat.
- Mualaf, yaitu orang yang
diharapkan kecenderungan hatinya bertambah terhadap Islam. Di dalamnya termasuk
orang – orang yang baru masuk Islam.
- Budak atau hamba sahaya,
yaitu orang yang diperjualbelikan di antara orang – orang kaya untuk
membantunya bekerja, tetapi tidak mendapatkan upah. Budak ini dianggap sama
dengan hak milik. Pemberian zakat diharapkan dapat menebusnya hingga ia merdeka
dan terlepas dari perbudakan.
- Al-Garim, yaitu orang
yang terlilit utang sampai ia tidak mampu membayarnya. Dengan diberikan zakat
diharapkan ia terlepas dari utangnya.
- Sabilillah, artinya
adalah jalan Allah swt. Maksudnya, zakat digunakan untuk kepentingan atau
kemaslahatan umat. Contohnya, untuk pendidikan, pembangunan masjid, dan
sebagainya.
- Ibnu sabil atau
musafir, yaitu orang – orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal.
Hikmah Zakat
Hikmah yang
dapat dipetik dari zakat, antara lain:
- Mengurangi kesenjangan sosial antara
mereka yang miskin dan kaya;
- Pilar amal jama’i antara mereka yang
berada dengan para mujahid dan dai yang berjuang dan berdakwah dalam rangka
minunggikan kalimat Allah swt;
- Membersihkan dan mengikis akhlak
yang buruk;
- Alat pembersih harta dan penjagaan
dari ketemakan orang jahat;
- Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang
Allah swt. berikan;
- Untuk pengembangan potensi umat;
- Dukungan moral kepada orang yang baru masuk
islam;
- Menambah pendapatan negara untuk
proyek-proyek yang berguna bagi umat;
9out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.